Konveksitas Murah, Jakarta Ketentuan cuti melahirkan bagi pegawai negeri sipil (ASN) akan diperbarui setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pengelolaan ASN (RPP) yang berlaku saat ini diserahkan oleh Pemerintah.
Cuti hamil tidak hanya mengakomodir ASN perempuan yang melahirkan, namun juga ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan. Update mengenai cuti hamil ini disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azor Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.
Plt. Presiden BKN Hariomo Doi Putranto mengatakan, kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan generasi sumber daya manusia yang berkualitas menyambut Indonesia Emas 2045, saat dan setelah melahirkan dengan sendirinya mengingat pentingnya peran ayah terhadap perempuan. .
“Kebijakan ini mendukung pencapaian tujuan nasional generasi emas tahun 2045,” jelasnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cuti melahirkan ASN direncanakan mencakup jangka waktu tertentu, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan.
Soal masa cuti ASN laki-laki yang ikut cuti melahirkan bersama istri, pemerintah sedang membahasnya untuk meminta masukan dari pemangku kepentingan, kata Hariomo.
Haryomu menjelaskan, cuti dini bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanyalah cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja. Sedangkan PNS laki-laki yang istrinya telah melahirkan dapat meminta cuti karena alasan penting, berdasarkan lamanya istrinya dirawat di fasilitas kesehatan.
“Dengan adanya RPP Manajemen ASN baru-baru ini, terdapat ketentuan mengenai hak cuti bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan atau aborsi,” jelasnya.
Sementara itu, RPP pengurus ASN mengenai cuti melahirkan masih dalam proses yang ditargetkan rampung pada April 2024, dengan menyisakan ketentuan bagi ASN perempuan untuk melahirkan dan meninggalkan permohonan bagi ASN laki-laki untuk mengambil cuti. Melahirkan dan melanjutkan ketentuan yang berlaku saat ini, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Peraturan Pemerintah Nomor 49, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Cuti Bagi PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS laki-laki mengambil cuti saat istrinya melahirkan. Langkah ini dinilai tepat dalam jangka panjang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azor Anas mengatakan, alasan kebijakan ini akan ditentukan. Nantinya, ketentuan cuti orang tua akan dimasukkan dalam RPP UU ASN.
“Jadi saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan RPP UU ASN yang kita lihat di berbagai negara untuk mempersiapkan anak-anak cerdas menuju masa depan emas di Indonesia. Disebutkan bahwa melahirkan hanya dalam asuhan ibu. butuh. Tapi perhatian bapaknya,” ucapnya. Anas Dalam bertemu Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (15/3/2024). Diterapkan di beberapa negara
Ia mengatakan, banyak negara lain yang juga menerapkan kebijakan serupa. Ia ingin menerapkan kebijakan tersebut di Indonesia.
Azor Anas menegaskan, “Oleh karena itu, berdasarkan banyak masukan dan apa yang kita lihat di berbagai negara, kami telah menyiapkan pasal dalam RPP UU ASN, salah satunya adalah cuti bagi suami yang istrinya melahirkan.”
Sebelumnya, persoalan ini pernah dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azor Anas mengatakan sedang menyusun peraturan baru. Misalnya, membolehkan pegawai negeri sipil (ASN) laki-laki mengambil cuti melahirkan bagi istrinya.
Anas mengatakan, hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sub-undang-undang dari UU No. 20/2023 tentang PNS. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti bagi ASN laki-laki yang melahirkan perempuan. Targetnya aturan tersebut rampung pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan izin kepada suami yang istrinya melahirkan atau melakukan aborsi.” Anas mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/13), “Mendampingi perempuan yang melahirkan merupakan hak PNS laki-laki yang diatur dan dijamin oleh negara.” 2024).
Menurutnya, hak cuti orang tua menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk perundingan antara pemerintah dan DPR RI.
Hak mundur merupakan keinginan banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang mencari masukan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, mengenai masalah ini, tambah Anas.